“Karena baik korban maupun pelaku masih pelajar dan di bawah umur, sehingga ini menjadi perhatian bersama untuk lebih memperhatikan anak-anaknya.” Lanjut Kapolrws Banjar.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Ali Jupri,S.H.,M.M. secara teknis mengatakan penerapan pasal terhadap keliam pelaku yakni DM (14), TY (14), NW (15), AG (15), dan WA (15) dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) butir ke 1 KUHPidana, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Pasal 55 KUHPidana, Pasal 56 KUHPidana, dan Pasal 80 ayat (1) dan atau Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlingdungan anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
“Beberapa barang bukti juga Kami amankan yakni 2 unit sepeda motor Merek Honda Sonic yang digunakan oleh pelaku. 1 buah stick baseball yang digunakan pelaku untuk melakukan pemulukan. Serta 1 batang besi, 1 buah barnekel atau keling.” Ucap Kasat Reskrim. (Red)
Humas Polres Banjar Polda Jabar
Baca Juga Relawan Ciamis Selatan (RCS), Gelar Sosilaisasi dan Rakor Dengan Muspika Kecamatan Pamarican