Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., menginformasikan dalam kasus ini para pelaku yang berhasil di amankan akan dikenakan Pasal 2 UU tentang tindak pidana perdagangan orang No 21 tahun 2007 dan juga kita kenakan pasal berlapis juga yaitu di Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, sementara itu para korban akan di serahkan ke Dinas Sosial untuk di lakukan pembinaan di UPT Balai Kesejahteraan Sosial yang berada di Cituereup Kab. Bogor.***red
Sumber : Humas Polda Jabar
Pages: 1 2