Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar, Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Berkedok Yayasan

Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar

Bogor, analisaglobal.com — Pengungkapan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di ungkap Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar, yang mana dalam pengungkapan tersebut seorang pelaku berinisial SH di amankan.

Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H.,S.I.K., M.H dalam konferensi persnya yang di gelar di Aula Sanika Satyawada Polres Bogor Polda Jabar pada Rabu (28/09/2022), mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berhasil dilakukan berkat penyelidikan yang di lakukan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar terkait adanya laporan dugaan perdagangan anak di wilayah Ciseeng Kabupaten Bogor.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K.,M.Si mengatakan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan bentuk kejahatan serius yang harus mendapatkan perhatian besar dari kita semua.

Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Berkedok Yayasan

“Untuk itu upaya pencegahan dan penanganan kasus perdagangan orang oleh Pihak Kepolisian akan dilakukan secara masif, terkoordinasi serta lebih efektif.” tutur Ibrahim Tompo.

Dalam pengungkapan tersebut seorang pelaku berinisial SH berhasil diamankan. Dalam melakukan aksinya pelaku ini bermodus dengan cara mengiming-imingi atau mengumpulkan para ibu hamil yang tidak memiliki suami melalui media sosial dengan berbalut Yayasan Ayah sejuta anak.

Baca Juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia

Yang kemudian ibu-ibu hamil ini di tawarkan untuk melakukan persalinan, dan setelah proses persalinan anak yang dilahirkan akan di serahkan kepada orang yang ingin mengadopsi anak tersebut. namun proses adopsinya sendiri di lakukan secara ilegal dan orang yang mengadopsi tersebut dimintai uang sebesar 15 juta rupiah dari setiap satu orang anak yang di adopsi.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *