“Kurang lebih satu bulan melakukan pengejaran, akhirnya kami berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial BA di daerah Cinunuk, Cileunyi, Bandung pada 25 Februari 2021. Satu orang tersangka bernama Albet masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapolres.
Atas perbuatannya itu, kata Kapolres, tersangka telah melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-4e dan 5e KUHPidana. “Tersangka kami ancam dengan hukuman penjara 7 tahun,” tandasnya.***Goez/A. Yayat H
Sumber : Humas Polda Jabar
Pages: 1 2