Sat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar, Amankan Dua Kakek Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Kedua kakek itu, kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dan 82 ayat (2) UU N0. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro. (Dods)

Baca Juga Polres Ciamis Polda Jabar Berhasil Ungkap Perdagangan Mobil Tak Bersurat di Ciamis

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *