“Kedua pelaku beraksi sekitar pukul 04.30 WIB saat orang-orang lengah,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Atas perbuatan yang dilakukan, kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Keduanya kita ancam hukuman penjara selama-lamanta 7 tahun,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro. (Dods)
Baca Juga Bersama LKP Erna Salon, Disdikbud Kab. Tasikmalaya Menggelar Sosialisasi PKK Jenis Rias Pengantin
Pages: 1 2