“Modus pelaku dengan cara berpura-pura kenal dengan orang tua korban dan meminjam handphone kemudian dirampas dan melarikan diri. Pelaku juga merampas kalung emas yang digunakan. Hasil emas rampasan pelaku sudah dijual sebesar Rp.2.500.000,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Kapolres Ciamis Polda Jabar menuturkan, perbuatan yang dilakukan IP disangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana. “Kami turut mengamankan motor yang digunakan pelaku saat beraksi menjambret. Tersangka diancam dengan hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara, katanya. (Dods)
Baca Juga APBD Pemkab Pangandaran Defisit, LAKRI : Hentikan Semua Program Agar Pangandaran Tidak Bangkrut