Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar AKP Joko Prihatin menjelaskan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya yang masih DPO. Kedua DPO itu berinisial F dan S yang ikut terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan.
“Kedua tersangka kami sangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara selama-lamanya maksinal 9 (sembilan) tahun,” kata AKP Joko Prihatin. (Dods)
Baca Juga Sat Res Narkoba Polres Ciamis Polda Jabar, Ringkus Pengedar Sediaan Farmasi Tak Berizin
Pages: 1 2