Kapolres Ciamis Polda Jabar modus yang dilakukan tersangka yakni memaksa korban untuk segera menceraikan suaminya. Diketahui korban dan tersangka ada hubungan percintaan namun terhalang dengan status korban yang masih memiliki suami.
“Tersangka melakukan pembunuhan dengan cara menjerat leher korban dengan tali rafia dari belakang sampai sebanyak tiga kali sampai korban meninggal dunia. Hal tersebut dilakukan DD lantaran korban menolak ajakan tersangka yang meminta untuk menceraikan suaminya dan menikah dengannya,” katanya.
Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka DD dikenakan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Ancamana hukuman untun Pasal 338 KUHPidana yakni 15 tahun dan Pasal 351 (3) selama-lamanya 7 tahun. (Dods)
Baca Juga Gus Hendra Angkat Bicara : Etika Jurnalis Harus Jadi Pegangan Utama Bagi Wartawan