Mengetahui itu, lanjut dia, Ibu korban memanggil anaknya yang masih dibawah umur dan bertanya apakah pernah disetubuhi oleh tersangka. Sang anak pun berkata pernah disetuhubi oleh tersangka sebanyak kurang lebih 20 kali dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 di Rumah Kontrakannya.
“Anak yang dibawah umur, tersangka melancarkan aksinya dengan memberikan ancaman kekerasan dan mengatakan akan membunuhnya apabila tidak mau melakukan persetubuhan dengannya. Tersangka pun pernah melakukan kekerasan terhadap anak yang dibawah umur dengan cara membenturkan kepala ke tembok dan menendang pinggul. Tersangka pun pernah menjanjikan anak korban akan di sekolahkan sampai ke perguaran tinggi sesuai dengan keinginan anak korban,” kata AKBP Akmal.
“Kejadian yang dialami oleh kedua anak AH ini dilakukan tersangka di rumah kontrakannya. Yang mana saat itu situasi Rumah tersebut sedang tidak ada siapa-siapa atau pada saat AH tidur,” ucap AKBP Akmal menambahkan.
Atas perbuatan itu, kata AKBP Akmal, WS dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000. (Dods)
Baca Juga Awal Tahun 2025, Sat Res Narkoba Polres Ciamis Ringkus Tiga Pengedar Sabu dan BB Mencapai 50 Gram