Selain mengamankan pelaku, polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa satu buah helm, satu unit sepeda motor vario warna hitam, satu unit handphone, satu buah jas hujan dan satu buah cat pilox.
Pelaku dijerat dengan pasal 281 dan atau pasal 289 KUHPidana. Adapun ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Humas Polda Jabar
Pages: 1 2