Sat Reskrim Polres Majalengka Berhasil Ringkus Begal Pantat Yang Viral di Medsos

Selain mengamankan pelaku, polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa satu buah helm, satu unit sepeda motor vario warna hitam, satu unit handphone, satu buah jas hujan dan satu buah cat pilox.

Pelaku dijerat dengan pasal 281 dan atau pasal 289 KUHPidana. Adapun ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Humas Polda Jabar

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *