“Jika tidak mau melayani ayah tirinya, si anak diancam tidak akan diberikan uang jajan dan sekolah tidak akan dibiayai oleh pelaku,” Tutur Kapolres.
Kendati demi kian, AKBP Bismo menjelaskan pelaku terungkap oleh istrinya setelah korban diketahui sedang dalam keadaan hamil 6 bulan.
“Karena anaknya hamil, Ibunya menanyakan, anaknya ngaku dan menceritakan kejadian tersebut, kemudian Ibunya melapor ke pihak kepolisian,” Lanjut Kapolres.
Atas perbuatanya tersangka di jerat pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) Nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. “Pelaku diancam minimal 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” Tandas AKBP Bismo.***red
Sumber : Humas Polda Jabar