Tersangka berhasil ditangkap di tempat pembuangan sampah di Cipatat, Bandung Barat, Senin (16/11/2020).
“Hasil pengejaran Polres Sukabumi tersangka ditangkap di tempat pembuangan sampah di Cipatat, Bandung,” katanya.
“Barang bukti yang diamankan sebilah pisau, satu baju tidur warna putih, satu celana dalam krem, satu buah seprai warna pink, dan satu bantal,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***red
Sumber : Humas Polda Jabar