Sumedang, analisaglobal.com — Satreskrim Polres Sumedang berhasil meringkus 8 orang komplotan pelaku pencurian Kain Gorden sebanyak 115.361,50 yard yang bernilai Rp.1.4 milyar lebih di CV. Mega Jaya Jalan Raya Cipacing KM 20.3 Dusun Cipeundeuy Desa Cipacing Kecamatan Jatinangor.
Kedelapan pelaku tersebut, berinisial MKA yang merupakan security, UK, AS karyawan, AA, SS, AS karyawan, TH dan ES bertindak sebagai penadah.
Menurut Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbiyanto mengatakan, awal mula pelapor mengetahui kejadian tersebut setelah pelapor menerima laporan dari Sdr. Wasdi selaku pengurus Perusahaan CV. Mega Jaya Abadi memberitahukan bahwa telah terjadi kehilangan barang berupa kain gorden.
Kemudian setelah mengetahui kejadian tersebut lalu pelapor bersama dengan Tim Audit Perusahaan melakukan audit terhadap barang yang hilang.
“Setelah dicek ternyata barang-barang berupa kain gorden tersebut sudah tidak ada. Dan pelapor menduga bahwa barang-barang tersebut ada yang mengambil atau mencuri, dan langsung melaporkannya ke Polsek Jatinangor,” kata Kapolres kepada sejumlah wartawan, di Ruang Patriatama Polres Sumedang, Jumat (20/11).
Kapolres menambahkan, otak pelaku pencurian kain gorden adalah MKA yang berprofesi sebagai security atau satpam.
“Dimana dalam aksinya, MKA menghubungi UK disaat malam hari dan kondisi CV sedang sepi dan masuk ke perusahaan yang dibukakan pintunya pintu oleh Satpam tersebut”. Jelas Kapolres.