Selanjutnya, kata Kapolres, UK dengan mengendarai mobil jenis APV datang dan dibantu 3 orang mantan karyawan datang dan 3 orang karyawan bergabung di perusahaan.
“Mereka membuka gudang dengan cara memalsukan kunci gembok gudang, kemudian ambil barang dgn cara dipanggul bersama sama ke mobil setelah penuh mobil dibawa oleh UK dijual ke ES yang merupakan penadah barang hasil curian tersebut”. Ucapnya.
Jadi, lanjut Kapolres, tindak pidana pencurian kain gorden, sudah dilakukan komplotan ini sebanyak 9 kali, yaitu dari sekitar bulan April sampai dengan Agustus 2020. “Dimana akumulatif kerugiannya mencapai 1,4 miliar,” kata Kapolres.
Kata Kapolres, menurut pengakuan para tersangka, sudah melakukan aksinya sebanyak 4 kali dan yang diambil sebanyak 140 pcs atau 80 yard. “Kain hasil pencurian dijual ke penadah, pelaku mendapatkan uang Rp 80 juta, kemudian uang dibagi ke 7 pelaku. Dan jika diakumulasikan selama 9 kali aksinya, pelaku sudah merugikan perusahaan senilai Rp.1,4 miliar lebih,” tuturnya.
Kapolres menambahkan, atas perbuatannya MKA, UK, AS, AA, SS, AS dan TH dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan ES yang bertindak sebagai penandah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun Penjara. “Kami juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa 43 gorden berbagai macam warna, 1 unit kendaraan mobil merk Suzuki APV Warna,” tandasnya.***red
Sumber : Humas Polda Jabar