“Namun tiba-tiba tersangka langsung mencekik leher korban dari arah belakang dan langsung membantingnya ke jalan, kemudian tersangka memukuli wajah korban sampai korban tidak sadarkan diri, setelah itu tersangka membawa handphone milik korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motornya, dan korban merupakan teman dari tersangka, Pasal yang diterapkan adalah pasal 365 KUHP,” pungkas Kapolres. (Yusrizal)
#Humas Polres Tasikmalaya
Baca Juga Ini Besaran Tarif Air Minum Di Perumda Air Minum Tirta Sukapura Kab. Tasikmalaya Tahun 2023
Pages: 1 2