Dia menambahkan, sopir dan kondektur truk tangki mengalami luka-luka di bagian wajah dan bagian tubuh lainnya. Kemudian para korban melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian.
“Saat kita periksa para tersangka mengakui semua perbuatannya. Mereka juga mengakui kejadian itu dilakukan saat mereka mabuk minuman keras oplosan” tambahnya
“Kedua tersangka penganiayaan ini terancam kurungan penjara 5 tahun dan dikenakan pasal 170 tentang Pengeroyokan dan atau 351 KUHPidana,” pungkasnya. (Yusrizal)
#Humas Polres Kota
Baca Juga Manfaatkan Lahan Kritis Untuk Ketahanan Pangan, Dandim 0613/Ciamis Pimpin Penanaman Jagung Hybrida