“Kami ungkap juga percobaan pencurian dengan modus ganjel ATM, namun digagalkan oleh anggota kami yang sedang patroli,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan
Lanjut dia, sempat terjadi kejar kejaran dan 2 pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, berikut barang bukti 1 unit mobil, gunting, 8 kartu ATM, tusuk gigi, beberapa bungkus korek api.
“Kami menghimbau kepada masyarakat bilamana ATM nya bermasalah atau tidak keluar saat transaksi di mesin ATM, jangan meminta tolong kepada orang lain yang bukan petugas atau sekuriti, jaga kerahasiaan no PIN, jangan sampai diketahui orang lain ,” himbaunya
Untuk para pelaku modus ganjel ATM dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Red)
Baca Juga Seorang Pria Tanpa Identitas, Tewas Tertemper Kereta Api Di Purbaratu Tasikmalaya