Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota
Kota Tasikmalaya, analisaglobal.com — Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan seorang penjual minuman beralkohol berinisial DW (21) Warga Kampung Cibungkul, Kelurahan Sukamaju Kaler, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya Jumat, (12/01/24) dinihari.
Pria yang berprofesi sebagai petani itu ditangkap karena melakukan transaksi minuman beralkohol secara cash on delivery (COD) di Kawasan Terminal Tipe A Indihiang Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono melalui Kasat Samapta AKP Hartono menjelaskan, Kasus tersebut terungkap setelah Satsamapta Polres Tasikmalaya Kota menggelar razia dan Patroli KRYD di Wilayah Kota Tasikmalaya.
Amankan 2 Orang Penjual Miras Jenis Arak Bali
“Anggota Kami mencurigai pelaku DW yang hendak memasarkan minuman beralkohol secara COD. Pada saat memeriksa DW mendapatkan sejumlah barang bukti berupa dua botol minuman beralkohol jenis Arak Bali,” Kata Kasat Samapta Polres Tasikmalaya Kota AKP Hartono Kepada Wartawan Jumat Dinihari.
AKP Hartono mengatakan, Penjual DW mengaku melakukan transaksi dengan pembeli melalui COD di tempat- tempat sepi dan gelap agar tidak diketahui petugas.
Baca Juga Aniaya Sopir Hingga Tewas di Terminal Pancasila, Dua Pelaku Diamankan Polres Tasikmalaya Kota
Namun, pelaku saat akan mengantarkan barang pesanan diamankan oleh petugas Kepolisian Polres Tasikmalaya Kota.