“Ya Berdasarkan pengakuan DW minuman keras itu milik salaseorang berisial LA (31). kemudian kita pun melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berda di Kampung Cibungkul Kaler, Kelurahan Sukamaju Kaler Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya,” Ujarnya.
Dari rumah tersebut Petugas menyita barang bukti berupa minuman beralkohol jenis Arak Bali sebanyak 120 Botol.
“Ya dari rumah itu kita berhasil mengamankan Ratusan minuman keras jenis arak bali,” Terang dia.
AKP Hartono juga menyebut, mengungkap kasus tersebut berkat adanya laporan dari masyarakat. Setelah ditindaklanjuti dengan penyelidikan, ternyata benar.
“Penjual berikut barang bukti kita Amankan Ke Mapolres Tasikmalaya Kota Guna dilakukan pemeriksaan lebuh lanjut, ” Tutup AKP Hartono. (AD)
Baca Juga Sebanyak 20 Orang Peserta Ikuti Seleksi Calon Perangkat Di Desa Imbanagara