Selain dua pelaku yang diamankan, polisi juga menyita 23 botol miras berbagai merek dari rumah kontrakan tersebut.
Pelaku mengakui bahwa miras tersebut dijual secara online, dan pelanggan telah mengetahui bahwa pelaku merupakan penjual miras.
“Kedua pelaku beserta barang buktinya akan kami bawa ke Markas Polres Tasikmalaya Kota untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
AKP Hartono juga menjelaskan bahwa Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) dengan fokus pada peredaran miras, narkoba, judi, dan praktik prostitusi merupakan kegiatan rutin Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota.
“Kami mengajak warga masyarakat Kota Tasikmalaya untuk segera melaporkan informasi terkait kegiatan ilegal seperti peredaran miras, narkoba, judi, dan prostitusi kepada kami. Kami akan segera menindaklanjuti setiap laporan yang diterima,” tutup AKP Hartono. (AD)
Baca Juga Ketua LAKRI Pangandaran Desak Usut Dugaan Penyimpangan Dari Temuan BPK RI T.A 2023