“Masyarakat diberikan pemahaman dan di ingkatkan kembali tentang protokol kesehatan karena pandemi Covid 19 belum selesai. Harus tetap melaksanakan kebijakan pemerintah untuk tidak berkerumun, menjaga jarak, senantiasa mencuci tangan dan menggunakan masker.” Jelasnya
Lanjut Danramil menuturkan, Perijinan yang mengumpulkan orang untuk berkerumun dalam jumlah banyak sementara tidak di perbolehkan/tudak di ijinkan oleh tim Gugus Tugas Kecamatan Cikatomas. Tim Gugus Tugas Kecamatan harus Selalu aktif dan berkoordinasi dalam pelaksanaan tugas dilapangan dan memberikan sosialisasi bahwa pandemi Covid-19 Belum selesai. Tuturnya***UWA
Sumber : Pendim 0612 Tasikmalaya