Bapak Endang juga menerangkan, dampak negatif yang akan ditimbulkan yaitu dapat mengakibatkan banjir bandang, dapat menimbulkan segala penyakit, dan dapat mengurangi pemandangan di tempat tertentu sehingga ketika masyarakat peduli akan sampah maka dapat menjadikan desa mandiri yang mampu mengelola sampahnya sendiri untuk meningkatkan kualitas hidup, lingkungan sehat, dan perekonomian masyarakat melaluli prinsip dasar pengelolahan sampah untuk mendukung tercapainya target pengurangan dan penanganan sampah nasional. Terangnya
Ditempat yang sama menurut Bapak Iding Supriatna, S. HUT, M. Si juga menyampaikan ini merupakan kesempatan bagi kami dalam mengedukasi masyarakat sehingga masyarakat desa bisa mengerti tentang hutan serta difinisinya , dan tidak seolah – olah inisiatif pengelolaan hutan semaunya sendiri. Ucapnya
“Karena hutan berdasarkan statusnya ada 2 yaitu diantaranya Hutan Negara yang artinya hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah serta Hutan Hak yaitu Hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas, jadi dengan adanya sosialisasi ini merupakan kesempatan baik bagi kami dan masyarakat memang perlu adanya pemberitahuan gambaran tentang hutan sehingga dapat di lindungi dan di kelola secara baik dan benar sesuai fungsinya.” Pungkasnya***uwa