“Dari tangan pelaku berhasil diamankan ganja kering seberat 7,0 gram, yang disembunyikan dalam bungkus rokok Sampoerna Mild,” jelasnya
Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan para pelaku mendapatkan barang haram tersebut di beli melalui media sosial Instagram.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegas Kasat Narkoba AKP Ikhwan. (Yusrizal)
Baca Juga Terjadi Ledakan Diduga Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Kota Bandung