Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, Amankan Terduga Pengedar Pil Psikotropika

Menurutnya, pelaku berinisial AN (49) warga Kampung Cibodas Kelurahan Sukajaya Kecamatan Purbaratu Kabupaten Tasikmalaya, diamankan jajarannya saat mengedarkan barang terlarang tersebut.

Amankan Terduga Pengedar Pil Psikotropika

“Pelaku tidak bisa mengelak lagi,saat diamankan didapati 10 butir pil dalam bentuk strip, dan Hp merk Xiomi yang digunakannya untuk bertransaksi,” jelasnya

Selanjutnya Pelaku digelandang ke Mapolres Tasikmalaya Kota, karena memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika jenis Pil Mersi Merlopam Lorazepam 2 mg tanpa resep dokter.

“Kami kenakan Pasal 62 UU RI no 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 Tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta Rupiah,” pungkas AKP Ikhwan, Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota. (Yusrizal)

Baca Juga Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Amankan Sorang Kakek Pelaku Penipuan Menggandakan Uang

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *