Satpol PP Kab. Tasikmalaya Gelar Sosialisasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal

“Penindakan ini akan dilaksanakan setelah sosialisasi, setelah selesai sosialisasi pengguar informasi, baru kita adakan penindakan, ini ada jeda waktu, kita juga akan merumuskan terkait dengan masalah penindakan-penindakan karena harus paham dulu tokoh Masyarakat, tokoh agama, kepala desa dan para Camat keterkaitan masalah sosialisasi dan penegakan hukum, penegakan ini pasti ada tahapan dan kita Full info dibawah pimpinan Kasi yaitu ibu Neni Nuraeni selaku kasi penyidikan dan teman-teman satpol PP Kabupaten Tasikmalaya.” Ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Faikar Yura selaku pelaksana seksi kepatuhan penyuluh Bea Cukai Tasikmalaya mengatakan, Kami dari Bea Cukai Tasikmalaya bekerjasama dengan pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada hari melaksanakan sosialisasi terkait rokok ilegal cukai hasil tembakau, dimana sosialisasi tersebut merupakan bagian dari pemanfaatan dana hasil cukai hasil tembakau yang dikelola Pemda Tasikmalaya. Ucapnya.

“Kedepannya kami bersama dengan Satpol PP, kami akan melaksanakan operasi bersama, tujuannya mencari produsen-produsen besar yang memproduksi rokok ilegal, terkait masyarakat, baik penggunaan warung dan produsen rokok rumahan, kami sebisa mungkin melakukan tindakan preventif, dan kami mensosialisasikan bahwa ada yang namanya rokok ilegal, cukai palsu yang kemudian kami harapkan kedepannya dapat menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Priangan timur.” Tuturnya.

Faikar Yura – Pelaksana seksi kepatuhan penyuluh Bea Cukai Tasikmalaya. Selasa (12/07/22). AD/analisaglobal.com

Faikar Yura juga menambahkan, bilamana terbukti adanya rokok ilegal tentunya akan dikenakan sangsi, dan sangsi paling berat seperti yang tadi saya sampaikan, untuk pembuat pita cukai palsu dan yang menawarkan ataupun sebagainya, untuk pidananya bisa sampai 8 tahun dan denda bisa mencapai 20 kali lipat dari cukai yang seharusnya dibayar itu yang paling berat. Imbuhnya.

“Kami berharap masyarakat khususnya di Kabupaten Tasikmalaya, baik itu konsumen maupun produsen rokok itu sadar, bahwa ada namanya rokok ilegal, rokok itu sejatinya barang yang kena cukai yang harus membayar cukai agar negara bisa menghimpun semaksimal mungkin.” Pungkasnya.***AD/Mar

Baca Juga Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto : Jadikan Idul Adha Sebagai Momentum Berbagi Dengan Saudara

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *