Sementara itu, Perwakilan dari KPPBC TM-PC Tasikmalaya Della Nurmadanti menjelaskan terkait contoh barang kena cukai. Beberapa di antaranya yakni hasil tembakau, minuman mengandung etil alcohol dan etil alkohol. Sementara subjek yang wajib membayar cukai/NPPBKC yakni pengusaha rokok, pengusaha tempat penyimpanan, importer, penyalur (EA dan MMEA) dan tempat penjualan eceram (EA dan MMEA).
“Untuk rokok ilegal sendiri ada beberapa ciri-ciri yang harus dikenali, misalnya murah harganya, tidak ada pita cukai yang ditempel, menggunakan pita cukai bekas, dan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan nama perusahaannya,” ucap Della.
Selain itu, Della juga menjelaskan mengenai dampak dari konsumsi rokok ilegal. Salah satunya adalah meningkatnya perokok pemula, dan menurunkan penerimaan pajak negara.
“Selama 2021, sebanyak 442.160 batang rokok polos tanpa pita cukai ditemukan oleh Bea Cukai Tasikmalaya, dan ditemukan berbagai macam merek. Yang bisa dilakukan masyarakat, jangan menjual dan mengonsumsi rokok ilegal. Saling mengingatkan untuk menghindari tokok ilegal. Apabila menemukan, bisa dilaporkan ke Bea Cukai Tasikmalaya ke nomor 082118280256 atau Satpol PP Kab. Tasikmalaya,” ujar Della.
Sebagai informasi, Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya telah menyelenggarakan sosialisasi di tiga lokasi yakni Kecamatan Ciawi, Kecamatan Cisayong, dan Desa Arjasari, Kecamatan Leuwisari. Adapun peserta melibatkan seksi trantib kecamatan, kepala desa, pengusaha, dan tokoh masyarakat dari Kecamatan Ciawi, Kadipaten, Sukaresik, Pagerageung, Cisayong, Rajapolah, Sukahening, Jamanis, Padakembang, Sariwangi, Leuwisari, dan Sukaratu.***Red
Humas Satpol PP Kab. Tasikmalaya