Baca Juga Jaga Ketahanan Pangan Nasional, Kodim 0613/Ciamis Laksanakan Panen Raya Padi di Banjar
Dilain pihak, Inspektorat kabupaten Tasikmalaya melalui Irban 3 yaitu H. Edi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) terkait permasalahan proyek pembangunan PLUT, dirinya belum memberikan statemen apapun untuk menindaklanjuti permasalahan proyek PLUT.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Diskopukmindag kabupaten Tasikmalaya melalui kepala Dinas yaitu H. Endang Syahrudin, ST. MM yang akrab disapa H. Endang SAE, belum memberikan tanggapan apapun, dirinya hanya menyampaikan melalui pesan singkat WhatsApp (WA) “Muhun ke pami tos waktosna ngobrol we sareng abdi (Iya nanti kalau sudah waktunya bicara saja dengan saya-red),” singkatnya.
Dengan demikian, sebelum pemilik bangunan gedung membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung, ia wajib memiliki PBG terlebih dahulu. Perlu dicatat, PBG dapat dibekukan atau dicabut jika pemilik bangunan gedung tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi bangunan gedung dalam PBG.
Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Adapun yang menjadi PR besar bagi pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan juga Inspektorat ataupun kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya terkait CV. Lia Jaya yang belum terverifikasi di oss.go.id akan tetapi menjadi pemenang tender dalam lelang proyek PLUT tersebut, sehingga kuat dugaan kongkalingkong dengan beberapa pihak seperti bagian pengadaan barang dan jasa (Barjas) ataupun ULP dan Diskopukmindag, tentunya perlu adanya pemeriksaan lebih lanjut. (AD)
Baca Juga Harga Murah, Petani Tembakau di Mangunjaya Menjerit, Perlu Uji Lab. Pemda Jangan Picek