Sementara dari pihak Bea Cukai Gunawan memaparkan terkait bea cukai perihal barang legal dan ilegal, pendapatan negara hasil dari wajib pajak seperti perusahaan – perusahaan sigaret, mulai dari perusahaan kecil hingga besar, ungkapnya.
Obyek cukai seperti alkohol, minuman keras (miras) dan hasil tembakau ke depan pemerintah akan ada lebih perluas obyek cukai seperti plastik dan beberapa produk yang tentu sangat berdampak negatif kepada masyarakat, tandas Gunawan.
Adapun realisasi penerimaan negara di tahun 2021 sebesar 80% dari bea cukai jika dibandingkan dengan pajak tentu lebih besar penerimaan pajak ke APBN, karena Direktorat Bea dan Cukai unit Eselon I dibawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Mempunyai tugas dan fungsi sebagai penerimaan negara, melindungi hasil produksi masyarakat dari barang yang masuk ke wilayah pabean Indonesia, menfasilitasi perdagangan dan memaksimalkan industri.
“Hasil dari DBHCT sebanyak 2% tersebut dibagikan kembali ke daerah – daerah diwilayah Indonesia yang penyalurannya kembali untuk masyarakat. DBHCT di tahun depan ada kenaikan sebesar 3%”, terang Gunawan.
Cukai hasil tembakau ada 12 kode olahan, seperti rokok dengan kode pengolahannya golongan dan tarifnya pun variatif sesuai jenis industri pabrikan artinya semakin besar industri olahan pabrikan maka lebih mahal kewajibannya membayar bea cukai hal tersebut masuk kepada golongan 1, pungkasnya. (dit)
Baca Juga Sejumlah Personel Polsek Ciamis Lakukan Pemantauan Lokasi Bencana Alam di 2 Kecamatan