Kasat Narkoba menambahkan, bahwa kedua tersangka ini akan mengedarkan obat-obat sebatas pulau Jawa. Obat-obat terlarang yang kami sita adalah barang yang belum beredar ke pasaran, sasaran perederan obat teraebut berbagai kalangan termasuk anak muda, tambah Kasat.
“Omzet peredaran obat-obatan terlarang ini puluhan juta rupiah dan keuntunganya jutaan rupiah,” ujarnya.
Tersangka EP, JA dan SU dijerat dengan pasal 435 dan atau 436 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 62 UU RI No.05 tahun 1997 tentang psikotropika. (Red)
Humas Polres Banjar Polda Jabar
Baca Juga Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Tindak Pindana Pencurian Dengan Kekerasan Kepada Anak SD di Cikalang