Selanjut nya tanpa membuang waktu tim kita langsung bergerak ke Desa Kembang Tanjung dan berhasil menangkap terduga DM ,jelas Kasat
Kini keduanya, berikut barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut
Terhadap terduga pelaku dapat di jerat kesatu Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau kedua Pasal 112 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ***eva
Pages: 1 2