Akibat tindakan tersangka, kata Kapolres Ciamis, BD dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Dods)
HUMAS POLRES CIAMIS
Baca Juga Seorang ASN Pemeran dan Penyebar Vidio Pornografi Terancam 12 Tahun Penjara
Pages: 1 2