Dari tangan tersangka AKBP Dony Eka memaparkan, pihak Kepolisian mengamankan Barang Bukti berupa Uang tunai Rp 2.700.000, dua unit handphone, satu ID Card, satu tas pinggang warna abu dan satu unit kendaraan beserta STNK dan kunci kontaknya. Paparnya
Kapolres Ciamis menjelaskan, modus operandi yang di lakukan oleh para tersangka yaitu tersangka mengaku sebagai agen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memiliki data temuan terkait bantuan keuangan dari Badan Narkotika Nasional pusat tahun 2016 kepada yayasan Arrahmaniyyah yang di kelola oleh korban serta data tersebut telah di laporkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum), sedangkan yang sebenarnya tersangka tidak memiliki identitas sebagai agen KPK dan tidak memiliki data temuan tersebut kepada pihak APH, kemudian tersangka meminta sejumlah uang dengan besaran kisaran sebanyak 20 rantang yang artinya sebanyak 20.000.000, namun pelapor atau korban hanya memiliki uang sejumlah 2.700.000 dan kemudian menyerahkan uang tersebut kepada tersangka. Jelasnya
Atas perbuatan tersebut pihak kepolisian POLRES CIAMIS mengganjar kepada kedua tersangka dengan pasal 369 ayat (1) dan Pasal 378 KHUP. (Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaaan orang lain itu atau orang lain atau supaya membuat hutang dan menghapuskan piutang di ancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun kurungan penjara)
(Pasal 378 barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nam palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian, kebohongan orang lain untuk menyerahkan barng sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghaouskan piutang di ancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun penjara.)***Agus/Fajar