Untuk pasal yang diterapkan, tersangka ES, NM, SA dan IR dikenakan primer Pasal 170 ayat 1 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 1. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara dan telah dilakukan penahanan oleh Sat Reskrim Polres Sumedang.***red
Sumber : Humas Polda Jabar
Pages: 1 2