Menurutnya, hasil pengujian bahwa uang pecahan seratus ribu ini tidak asli dan mengaku didapatkannya dari wilayah Depok.
“Kami tetapkan tiga orang sebagai tersangka, 1 pria dan 2 wanita, serta terus melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap kasus ini,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Kantor Perwakilan BI Tasikmalaya, Aswi Kosotali memberikan penjelasan bahwa ketidak aslian uang tersebut dilihat dari tidak ada salah satupun indikator 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 244 dan 245 serta Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (AD)
Baca Juga Akibat Hujan Deras, Satu Unit Rumah Warga di Desa Cisadap Ciamis Tertimpa Pohon