“Dugaan pencabulan dilakukan pelaku sudah sekitar 2 tahun,korban sekarang berusia 13 tahun,” jelasnya
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli keponakannya sendiri.
“Dari pengakuannya, pelaku pertama kali melakukan aksi bejatnya saat korban sedang bermain tiktok kemudian membujuk dan memaksanya walaupun ada penolakan dari korban,” tuturnya
Dia menambahkan, Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota terus melakukan pemeriksaan lebih dalam, dan pelaku kini sudah diamankan di Rutan Polres Tasikmalaya Kota. (AD)