Sementara itu, untuk sindikat curanmor kelompok Lampung tersangka yang diamankan berinisial JA (27) dan 3 rekannya masih DPO.
“Tersangka J saat melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Cipedes, berhasil diamankan warga, Kelompok Lampung ini ada 3 yang masih DPO dan berhasil mengamankan barang bukti 9 unit sepeda motor” ungkapnya
Kapolres Tasikmalaya Kita AKBP Aszhari Kurniawan mempersilahkan kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk mengecek dengan membawa surat kelengkapan kendaraan ke Mapolres Tasikmalaya Kota Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya
“Sementara ini, total barang bukti sepeda motor yang diamankan dari para pelaku berjumlah 43 unit,” jelasnya
Dia menambahkan , bahwa para tersangka sindikat curanmor ini dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Sedangkan penadahnya kami jerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (YR)
Baca Juga Jaga Soliditas, Ormas Pemuda Pancasila MPC Kab. Tasikmalaya, Gelar Silaturahmi Rutin Antar Ketua PAC