Satreskrim Polresta Bandung Berhasil Menangkap Pria Yang Setubuhi Anak Dibawah Umur

Tidak sampai disitu, S juga membacokan bagian yang tidak tajam golok kearah kepala belakang korban sebanyak 1 kali dan membacokan menggunakan bagian yang tajam dari golok ke arah tengkuk korban sebanyak 1 kali. Setelah itu, pelaku langsung membawa barang-barang milik korban.

Setelah mendapat laporan dari orang tua korban dan mengetahui ciri-ciri dari pelaku. Satreskrim Polresta Bandung akhirnya menangkap S di Desa Padamukti, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut pada (22/11/2020).

Dari hasil penangkapan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti milik korban dan senjata tajam jenis golok yang di pakai pelaku. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Perlindungan anak ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan Pencurian dengan kekerasan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.***red

Sumber : Humas Polda Jabar

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *