Berdasarkan hasil penyidikan, kata Kapolsek Panjalu, tersangka sebelumnya juga melancarkan aksi yang serupa. Dimana para tersangka pernah melakukan pencurian alat pertanian yang ditinggalkan warga di kebunnya. Tindakan itu tidak hanya sekali, tetapi sudah berulang-ulang.
“Hasil pengembangan selain melakukan pencurian di sekolah-sekolah SD dan MI juga pencurian traktor. Total di wilayah Panjalu sebanyak 15 TKP (5 sekolah), 6 pabrik kayu, 1 kebun berupa traktor, sunsin, pompa air, Panawangan 1 TKP, Kawali 4 TKP, dan Rancah 2 TKP,” jelas Iptu Yaya Koswara.
Iptu Yaya Koswara menambahkan, pihaknya juga masih melakukan pengejaran seorang DPO. “Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka disangkakan dalam Pasal 363 KUHPidana,” katanya. (Dods)
Baca Juga Kapolsek Cijeungjing Sampaikan Himbauan Kamtibmas di SMPN 1 Cijeungjing