Satuan Reskrim Polres Banjar Polda Jabar Berhasil
Banjar, analisaglobal.com — Jajaran Satuan Reskrim Polres Banjar Polda Jawa Barat, berhasil membekuk dua orang Germo dan satu orang Gadun (pengguna). Mereka ditangkap lantaran terlibat bisnis prostitusi online anak dibawah umur.
Ketiga tersangka yakni KM (51) warga Kota Banjar, AT (19) warga Kabupaten Ciamis, dan MH (56) warga Kota Banjar. Ketiganya ditangkap di sebuah kost kosan di lingkung Tanjungsukur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat pada Selasa (6/6/2023) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
“Penangkapan ini bermula dari adanya pemanfaatan kepada anak-anak perempuan yang tinggal di kost kosan. Dari kejadian ini kita sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni AT berperan sebagai orang yang menawarkan, MH sebagai pengguna, dan KM berperan memfasilitasi tempat sekaligus pemilik kost kosan,” ujar Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo, S.H.,S.I.K.,M.M. kepada awak media, Rabu (14/6/2023).
Ungkap Kasus TPPO
Pihaknya mengungkapkan, bahwa dalam kasus ini korbannya merupakan dua orang anak perempuan yang masih dibawah umur yakni berusia 16 dan 17 tahun.
“Dari ketiga tersangka ini kami mengamankan lima buah handphone berbagai merk serta uang tunai senilai 500 ribu rupiah,” imbuhnya.
Masih kata Bayu, modus dari para tersangka ini adalah mencari korban yang usianya masih relatif muda, kemudian ditawarkan melalui aplikasi khusus kepada para pria hidung belang.
Baca Juga Ayah Kandung Setubuhi Anaknya, Polres Ciamis Polda Jabar Tangkap Pelaku dan Ditetapkan Tersangka