“Terkait dengan korban, keduanya merupakan anak putus sekolah, yang pertama hanya sampai kelas 2 MTS dan satu orang lagi merupakan lulusan SMP,” terang Bayu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Ali Jupri, S.H.,M.H. mengatakan dari hasil interogasi, kedua korban mengaku mendapatkan 250 ribu rupiah untuk sekali kencan.
“Ya, tarif untuk sekali kencan di Tarif 250 ribu rupiah dan 50 ribu rupiah diberikan kepada pemilik kost kosan,” katanya.
Ketiga tersangka kini mendekam di sel Mapolres Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dikenai pasal 2 Ayat (1) UURI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, pasal 12 UURI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, pasal 81 Ayat (2) UURI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UURI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 88 Jo Pasal 76I UURI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 297 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (Red)
Bid. Humas Polda Jabar