Menyangkut keterlambatan gaji para ASN yang belum terbayarkan, redaksi analisaglobal.com mengkonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) kepada Plt Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) pada hari Sabtu 04 Januari 2025.
Dalam keterangannya Plt Kepala BKAD Idi Kurniadi menuturkan bahwa hari kemaren tanggal 3 Januari pihaknya sudah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran Gaji ASN di 21 SKPD, adapun SKPD yang belum terbit SP2D, karena berkas usulannya belum lengkap, tuturnya.
“Untuk itu bagi ASN silahkan mengecek ke Kepala Sub. Bagian Keuangan SKPD masing – masing. Yang sudah mengajukan pembayaran Gaji dengan lengkap, SP2D sudah diterbitkan berarti sudah dibayarkan, sedangkan sebagian lagi yang belum terbayarkan disebabkan usulan pencairannya belum clear”, paparnya.
Lebih lanjut Idi Kurniadi menjelaskan bahwa transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat itu masuk tanggal 2 Januari sore hari, tanggal 3 hari jum’at sampai dengan sore kami masih menunggu Surat Perintah Membayar (SPM) dari masing – masing SKPD”, jelasnya.
Adapun jumlah DAU untuk gaji seluruh ASN dan PPPK sebesar 20 Miliar di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), kami pastikan aman, pungkasnya. (driez)
Baca Juga Pasca Aksi Demo, Warga Desa Sindangjaya Gelar RDP Dengan DPMD dan Muspika Kecamatan Mangunjaya