Sebanyak 15 KPM Di Desa Sukahening, Kembali Terima BLT-DD Periode Bulan April 2024

Sumpena juga menuturkan, untuk teknis penyaluran BLT ini tentunya kami mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 145 tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.

“Harapan saya selaku kepala desa, untuk bantuan BLT Dana Desa ini dapat bermanfaat bagi KPM, dan bantuan tersebut dapat dipergunakan sebaik mungkin, sehingga dengan adanya bantuan BLT DD ini bisa meringankan beban para KPM,” harapnya (AD)

Baca Juga Sekolahnya Jadi Sasaran Tudingan Penyelewengan Dana BOS Kepsek SMKN 2 Ciamis, Itu Hoax

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *