“Ini upaya BPN untuk lebih dekat dengan masyarakat. Aplikasi ini juga sebagai bentuk edukasi atas pentingnya kita memiliki sertifikat tanah,” imbuh Andi.
Andi memaparkan, jika biasanya masyarakat hanya akan mendatangi BPN jika mereka ingin ‘menyekolahkan’ tanahnya atau saat terjadi sengketa tanah.
“Padahal tanah itu adalah hajat kita. Dengan adanya sertifikat tanah yang dimiliki masyarakat, maka kemungkinan besar bisa terhindar dari kasus mafia tanah yang akhir-akhir ini ramai,” jelas Andi.
Hal ini juga disampaikan Camat Cidadap, Hilda Hendrawan. Hilda mengakui, jika masih banyak warga yang belum memahami pentingnya memiliki sertifikat tanah.
“Warga kami masih banyak yang merasa cukup dengan SPPT PBB saja untuk memiliki hak kepemilikan tanah. Padahal, SPPT bukan bukti kepemilikian tanah,” aku Hilda.
Salah satu warganya yang sudah 60 tahun tinggal di rumah tak tersertifikasi adalah Ngatmini. Wanita paruh baya yang juga menjadi salah satu penerima PTSL.
Setelah serah terima berlangsung, digenggameratnya sertifikat tanah yang kini sudah resmi ia miliki.
Ngatmini menceritakan, jika selama ini ia hanya memiliki surat-surat biasa untuk membuktikan kepemilikan tanah rumahnya.
“Baru bikin sertifikat tanah itu sekarang. Dulu cuma punya surat-surat biasa, tapi lengkap sama surat pajaknya juga,” ucap Ngatmini.
Tak memakan waktu lama, Ngatmini menyampaikan, jika ia hanya butuh kurang dari tiga bulan sampai sertifikat tanahnya selesai.
“Tidak lama, kurang dari tiga bulan sudah jadi. Alhamdulillah gratis juga,” ujarnya.
Ngatmini mengaku mendapat informasi dari tetangganya tentang program PTSL gratis ini. Akhirnya, Ngatmini pun mendaftarkan sertifikat untuk sertifikat tanah rumahnya seluas 46 meter persegi. Di rumah inilah ngatmini tinggal bersama anak dan cucunya.
“Anak saya kerja jadi tukang ojek. Kalau sertifikatnya bayar, saya enggak tahu dapat uang dari mana. Saya cuma bisa bilang terima kasih, sudah dibantu bikin sertifikat. Semoga Tuhan balas dengan banyak rejeki,” tuturnya.
Rudi
Humas Kota Bandung