Bandung, analisaglobal.com – Sebuah kios di Jalan Sariwangi, Kelurahan Sukawarna, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, diduga menjadi tempat peredaran obat keras golongan G tanpa izin resmi. Temuan ini terungkap setelah awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi pada Minggu (27/4/2025).
Dua orang pria di kios tersebut, yang memperkenalkan diri sebagai Heri dan Pyan, secara terbuka mengakui keterlibatan mereka dalam praktik ilegal ini. Keduanya menyebut bahwa “bos” yang mengendalikan jaringan tersebut bernama Bram.
“Sudah jalan hampir setahun, dan omzetnya bisa sampai tiga juta rupiah per hari,” ujar Heri saat ditemui di lokasi.
Dari keterangan keduanya, diketahui bahwa obat-obatan keras seperti Tramadol dijual seharga Rp50 ribu per lempeng (10 butir), Eximer Rp10 ribu untuk lima butir, dan Trihexyphenidyl (Trihex) Rp47 ribu per lempeng. Semua transaksi dilakukan tanpa resep dokter ataupun izin resmi, yang jelas melanggar ketentuan hukum terkait peredaran obat keras.
Baca Juga Gilar Yuga Nahkodai PPDI Sadananya, Mas Ahim: Saatnya PPDI Lebih Aktif Bangun Pemerintahan