Lebih mengejutkan lagi, Heri dan Pyan menyatakan bahwa ketua RT dan RW setempat sudah mengetahui aktivitas ilegal ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari pihak terkait.
Peredaran obat keras tanpa izin ini melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 143 yang mewajibkan izin usaha, serta Pasal 435 yang mengancam pelanggar dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Kondisi ini tentu mengundang keprihatinan, mengingat penyalahgunaan obat keras tanpa pengawasan medis dapat menimbulkan dampak serius seperti ketergantungan, gangguan mental, hingga kerusakan sosial.
Pihak Polrestabes Bandung Polda Jawa Barat diharapkan segera bertindak cepat menindaklanjuti temuan ini, demi mencegah risiko penyalahgunaan obat di kalangan masyarakat. (Johan)
Baca Juga IPNU Jawa Barat Mengecam Penghapusan Dana Hibah Pondok Pesantren oleh Gubernur Jawa Barat