Secara Resmi, Bupati Ciamis Buka Acara Sosialisasi Perbup No. 46 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Zakat

Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya secara resmi membuka acara sosialisasi Peraturan Bupati No. 46 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Zakat bertempat di Aula Kantor Kemenag Ciamis, Selasa (14/12/2021).

“Insya Allah jika hal ini bisa dilaksanakan, ditunjang dengan regulasi semua harapan bisa tercapai, ” Pungkasnya.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Ciamis H. Lili Miftah mengatakan Perbup ini sebagai bukti nyata dimulainya gerakan Ciamis cinta zakat yang merupakan wujud nyata dukungan penuh pemerintah daerah.

“Regulasi yang telah dikeluarkan Pemda Ciamis adalah dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan zakat serta meningkatkan manfaat zakat untuk kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan,” Ucapnya.

H. Lili menerangkan potensi zakat di Kabupaten Ciamis sangat besar hal tersebut berdasarkan hasil rilis indikator pemerintah, pemetaan potensi zakat Jawa Barat tahun 2021 mengenai potensi zakat di Kabupaten Ciamis

“Dari rilis tersebut, potensi zakat di Ciamis, diantaranya potensi zakat pertanian 78 M, potensi zakat peternakan 113 M, potensi zakat penghasilan 815 M, potensi zakat uang 21 M dan potensi zakat Qurban 100 M sehingga totalnya 1,2 Trilyun, ” Paparnya.

Acara tersebut turut dihadiri Kepala MUI Ciamis, Ketua BAZNAS Ciamis, Kepala Kemenag Ciamis dan Kepala Bagian Kesra Setda Ciamis.***Dods

Diskominfo Ciamis

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *