Baca Juga Sportivitas di Musim Pemilu: Peserta Buldozer Cup ke-12 Menjadi Contoh Positif
Mendukung Adanya Demokrasi di Pangandaran
Adapun Fraksi PKB melakukan penolakan dikarenakan adanya pinjaman jangka panjang sebesar Rp. 351 Miliyar yang terkesan memaksakan padahal dari Kemendagri,Kemenkeu dan Bappenas itu sendiri belum keluar rekomendasinya belum ada kejelasan terkait rekomendasinya yang di khawatirkan hanya akan menambah defisit anggaran,”kan menurut Peraturan Menteri Keuangan defisit anggaran itu maksimal hanya 6,2% dari APBD, sedangkan di Pangandaran sudah mencapai 36,2%” imbuh Adi
Ada beberapa fraksi yang memilih untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya akan tetapi anggota fraksinya tidak menghadiri Paripurna tersebut, “kan di DPRD Pangandaran ada Fraksi gabungan, mungkin saja diinternal Fraksinya misd komunikasi/tidak dilakukan fouting tiba-tiba ketua fraksi bilang setuju, mau tidak mau mungkin kata hati nuraninya menolak ya beberapa anggota fraksi itu memilih untuk tidak hadir sebagai bentuk penolakan tersebut” pungkasnya. (Driez)
Baca Juga Tanggapi Pinjaman Hutang Pemda Pangandaran T.A 2024, Ini Sikap Presidium dan Masyarakat !!!