Artinya kami dari selaku warga masyarakat Kabupaten Pangandaran dengan menyurati hingga 31 kali ke Presiden Jokowi sangat mendapat perhatian serius dan hari ini Pemerintah Pusat melihat tentang bobrok dan carut marutnya birokrasi tata kelola penelolaan keuangan daerah, hal ini terbukti Laporan BPK RI TA 2022 dan 2023 bahwa Pemda menghiraukan rekomendasi arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Pertanyaannya, apakah hutang – hutang tersebut bisa terbayarkan dijelang masa berakhir jabatannya ataukah menyisakan beban hutang kepada Bupati terpilih ?”.
DPRD Pangandaran Menyetujui Pinjaman Hutang Jangka Menengah
Secara mekanisme tentu harus ada persejuan dari DPRD, dan beberapa waktu lalu DPRD telah menggelar penetapan persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Menelaah kebelakang awal hutang Pemda Pangandaran menurut data BPK RI Tahun Anggaran 2023 sebesar 411 miliar, sementara hutang jangka pendek Tahun Anggaran 2024 sebesar 150 miliar, dan tambahan hutang 5 miliar untuk kegiatan pemda ditahun berjalan sekarang 2024.
Untuk pengajuan di tahun anggaran 2025 diajukan sebesar Rp 300 Miliar dengan skema jangka menengah 5 tahun, yang dibayarkan setiap tahunnya Rp 65 miliar, artinya kalau dikalikan selama 5 tahun sebesar Rp 325 Miliar,
Menelaah persoalan pelik tentang kroditnya kondisi keuangan daerah yang sedang tidak baik – baik saja, maka perlunya menyikapi perihal tersebut dengan tetap menolak pengajuan pinjaman daerah.
Dalil Pemda pinjaman rutin sebesar 150 miliar melalui skema jangka pendek yang nantinya ditahun 2025 dilakukan melalui skema jangka menengah dengan top up menjadi 300 miliar, maka kami tetap menolak, karena kami tetap mempertanyakan dan mempersoalkan, antara lain :
1. Apakah mau meminjam hutang sebesar Rp 300 miliar secara langsung lalu dipotong oleh hutang yang rutin biasa dilakukan meminjam ke Bank BJB sebesar 150 miliar melalui skema jangka pendek atau mekanismenya meminjam 150 miliar dan menambahkan 150 miliar menjadi hutang jangka menengah selama 5 tahun ?
2. Kenapa tata kelola keuangan sampai hancur seperti ini ?
3. Siapa yang bertanggungjawab ?
4. Kemana aliaran dana tersebut ?
5. Kenapa rakyat yang dalam posisi sulitnya ekonomi harus menanggung beban yang begitu besar ?
6. Apa maksud dari kebijakan yang terkesan pemaksaan padahal pada saat itu Covid-19 harusnya refocusing seyogianya dilakukan, tetapi ini sebaliknya membekak pada tahun 2020 kenaikan hutang sampai Rp 175 miliar lebih, apalagi pada 2020 anggaran hibah itu paling besar selama kurun waktu Bupati menjabat ?
7. Kemana anggaran hibah yang begitu besar tersebut ?
Pemerintah Daerah dan Pemangku kebijakan harus bisa menjelaskan ke publik secara gamblang dan sejelas – jelasnya dan memaparkan hasil penggunaan anggaran selama 2018 sampai 2024.
Kami tetap tegas menolak hutang pinjaman daerah tersebut, ada kegiatan atau tidak tetap menolak, karena sampai hari ini sangat berdampak kepada tenaga honorer, perangkat desa, linmas, RT, RW, Kader PKK.
Kaleidoskop, 23 Desember 2024
Hendris A. Andriyana, SE
Jurnalis analisaglobal.com
Kabiro Kabupaten Pangandaran
Baca Juga Pastikan Semua Andal, PLN ULP Ciamis Siagakan Posko Siaga Nataru