“Yang terpenting sekarang pola pemanfaatannya saja, dimana seluruh warga bisa menggunakan jasa mobil tersebut. Tentunya dengan adanya Peraturan Desa (PERDES) yang bisa dijadikan payung hukum dalam penerapannya nanti.” Ungkap Asep Ma’mun.
Asep Ma’mun berharap, mudah – mudahan secepatnya pemdes Margalaksana beserta pihak BPD bisa segera menerbitkan PERDES nya. Dan Alhamdulillah mobil tersebut sudah dapat dirasakan manfaatnya oleh warga dan semoga seluruh warga bisa terlayani. harapnya.
“Mobil Ambulance Grand Max tersebut seharga Rp. 148 juta yang bersumber dari Dana desa dan sudah bisa digunakan”.pungkasnya***Yos Muhyar